PEMERINTAH KABUPATEN .....................
KECAMATAN ...................
KEPALA DESA ........................
________________________________________________________________
KEPUTUSAN KEPALA DESA ........................
NOMOR :.................................................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN
DESA ............ KECAMATAN ........ KABUPATEN ..............
KEPALA DESA .................
Menimbang : Bahwa sehubungan dengan telah purnanya masa bakti Bp. ............. dari Kepala Urusan Pembangunan Desa ..................., maka perlu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten / Kota dilingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa;
11. Peraturan Desa Kuncen Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa Kuncen.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
KESATU : Memberhentikan Dengan Hormat dari Jabatannya Kepala Urusan Pembangunan Desa ............ Kecamatan ........ Kabupaten ...............
Nama : .................
Tempat/Tgl Lahir : .............
Pendidikan : ...........
Pekerjaan : Perangkat Desa
Alamat : ..................................04
Kec. ............ Kab. ........................
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diucapkan banyak terima kasih atas segala jasa dan pengabdiannya pada pemerintah Desa ............. Kecamatan ......... Kabupaten .....................
KETIGA : Kepada yang bersangkutan diberi penghargaan sesuai dengan berlaku peraturan perundangan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa ................
Pada tanggal : ........................
KEPALA DESA ...............
.......................................
Tembusan : Kepada
Yth. 1. Sdr. Bupati ................
2. Sdr. Camat ....................
3. Sdr. Ketua BPD .....................
4. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar